Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Way Kanan merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, aset daerah, dan lingkungan dari ancaman kebakaran serta kondisi darurat lainnya. Dengan wilayah geografis yang luas dan beragam—terdiri dari kawasan hutan, pedesaan, dan perkotaan—struktur organisasi Damkar Way Kanan disusun secara komprehensif dan adaptif agar dapat menjawab tantangan pelayanan publik yang cepat dan merata.
Struktur ini berfokus pada efektivitas koordinasi, efisiensi operasional, serta kesiapsiagaan personel dan peralatan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Way Kanan.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas bertanggung jawab penuh terhadap penyusunan kebijakan teknis, perencanaan strategis, dan pengendalian seluruh unit kerja dalam struktur organisasi. Kepala Dinas juga mengambil keputusan dalam penanganan darurat berskala besar serta menjalin koordinasi lintas sektor dengan instansi lain di tingkat daerah maupun nasional.
2. Sekretariat
Sekretariat merupakan unit penunjang administratif dan tata kelola kelembagaan. Terdiri dari:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja
-
Subbagian Keuangan dan Aset
Fungsi utama sekretariat adalah memastikan tersedianya dukungan administratif, sumber daya manusia, dan anggaran yang efektif untuk menunjang operasional teknis Damkar secara optimal dan akuntabel.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini berperan penting dalam menekan risiko kebakaran melalui pendekatan edukatif dan pengawasan teknis. Subunitnya meliputi:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Kebakaran
-
Seksi Pemeriksaan Sistem Proteksi dan Sarana Bangunan
-
Seksi Pembentukan Relawan Siaga Api dan Simulasi Penanganan
Bidang ini aktif menjalin kemitraan dengan sekolah, fasilitas umum, perusahaan, dan masyarakat desa dalam membangun budaya tanggap kebakaran.
4. Bidang Operasional dan Penanggulangan
Bidang ini merupakan inti dari penanganan darurat, meliputi:
-
Seksi Pemadaman dan Rescue
-
Seksi Penanganan Keadaan Darurat Non-Kebakaran
-
Seksi Evakuasi dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Regu operasional siaga 24 jam dengan rotasi tim di pos-pos strategis. Mereka dilengkapi pelatihan berkala dan peralatan tanggap darurat standar nasional.
5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional
Bidang ini menangani kesiapan dan pemeliharaan sarana prasarana, termasuk:
-
Seksi Logistik dan Inventarisasi Peralatan
-
Seksi Pemeliharaan Armada dan Pos Damkar
-
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Operasional
Pengembangan sistem digital pelaporan kebakaran dan peta rawan risiko menjadi prioritas bidang ini dalam mendukung respons cepat dan akurat.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam
Untuk mempercepat layanan ke seluruh wilayah kabupaten, Damkar Way Kanan memiliki beberapa UPT atau pos pemadam kebakaran di kecamatan-kecamatan strategis. Tiap pos dilengkapi dengan regu siaga, kendaraan operasional, dan peralatan penyelamatan untuk memastikan respons maksimal terhadap setiap laporan kejadian.
Dengan struktur organisasi ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Way Kanan berkomitmen memberikan pelayanan yang tanggap, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, demi terwujudnya wilayah yang aman, siaga, dan tangguh terhadap kebakaran serta keadaan darurat lainnya.